CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Sabtu, 23 Januari 2010

Akibat Lumpur Lapindo Kerugian PT Jasa Marga Rp 72 Miliar

Akibat Lumpur Lapindo Kerugian PT Jasa Marga Rp 72 Miliar
Sabtu, 30 Mei 2009 | 11:57 WIB | Posts by: jps | Kategori: Berita Terkini, Ekonomi & Bisnis, Hukum, Surabaya Raya | ShareThis

SURABAYA- SURYA — Sejak bulan Juni 2006 hingga Maret 2009, PT Jasa Marga Tbk menderita kerugian sebesar Rp 72 miliar akibat luapan lumpur Lapindo. Meski telah mengajukan klaim hingga 10 kali, PT Jasa Marga Tbk tak pernah mendapatkan tanggapan dari pihak Lapindo.

Demikian diungkapkan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Frans Sunito saat menerima kunjungan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Sofyan Jalil, Jumat (29/5) di Kantor Wilayah Jasa Marga Surabaya.

“Kami telah mengajukan klaim kerugian ke Lapindo hingga 10 kali sejak tanggal 30 Juni 2006 lalu. Praktis, akibat luapan lumpur Lapindo PT Jasa Marga Tbk kehilangan pendapatan dan peralatan sebesar Rp 72 miliar,” ucapnya.

Menurut Frans, kerugian tersebut hanya terhitung dari pendapatan dan peralatan. Adapun kerugian fisik jalan tol belum terhitung. “Selain kerugian fisik, tiga petugas PT Jasa Marga Tbk juga turut menjadi korban tewas pada November 2006 lalu,” tambahnya.

Sejak tanggal 11 Juni 2006, jalan tol Porong, Sidoarjo, terganggu lumpur dan mulai November 2006 benar-benar tertutup lumpur. Jalan tol Porong, Sidoarjo, Kilometer 37-42 terputus akibat luapan lumpur Lapindo.

Saat ini, PT Jasa Marga Tbk berupaya membangun kembali ruas tol Porong-Gempol sepanjang 10 kilometer yang terputus luapan lumpur. Jalan ini merupakan bagian dari Jalan Tol Surabaya-Gempol sepanjang 42 kilometer.

“Usaha relokasi jalan tol sedang dilakukan dan pembebasan lahan baru mencapai 40 persen. Pembebasan lahan baru akan selesai kuartal kedua tahun 2010,” tambah Frans.

Menanggapi keluhan PT Jasa Marga Tbk, Sofyan Jalil mengaku sepakat dengan usaha PT Jasa Marga Tbk. Kementerian BUMN akan mengkaji masukan ini. “Pengajuan surat klaim tak akan dilakukan sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama,” kata Sofyan.

Desak pemerintah

Secara terpisah, Gubernur Jawa Timur Soekarwo juga mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan payung hukum terkait belum masuknya tiga desa, yaitu Siring, Mindi, dan Jatirejo, dalam kawasan peta terdampak.

“Dulu zaman kepemimpinan Pak Imam Utomo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah merekomendasikan tiga desa tersebut untuk dimasukkan dalam peta terdampak. Tetapi hingga sekarang belum ada tanggapan dari pemerintah pusat. Jika tak ada payung hukum jelas, maka nasib mereka akan terancam dan mereka tak akan mendapatkan ganti rugi,” kata Soekarwo.

Menurut Soekarwo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus mendesak pemerintah pusat untuk memasukkan ketiga desa tersebut dalam kawasan peta terdampak.

Sementara itu, pemerintah masih mengklaim bahwa tanggul penampung lumpur Lapindo aman. Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, tanggul akan terus diperbaiki dan ditinggikan, sedangkan untuk mengurangi volume kolam, lumpur akan terus dibuang ke Sungai Porong yang kemudian dialirkan ke lhttp://www.surya.co.id/2009/05/30/akiba-lumpur-lapindo-kerugian-pt-jasa-marga-rp-72-miliar.htmlaut.
Link

Tidak ada komentar:

Posting Komentar