CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Kamis, 07 Januari 2010

Pengeboran Minyak Petrochina Ditentang Warga

Rabu, 26 November 2008 10:25

KUALATUNGKAL- Rencana pengeboran minyak yang akan dilakukan Petrochina ditentang warga Desa Betara III, Pematang Lumut, Kecamatan Betara. Hal ini ditandai dengan aksi masyarakat Selasa (25/11) menemui Komisi III DPRD Tanjungjabung Barat.

Perwakilan warga yang berjumlah tiga orang diantaranya Syafi'i Ketua RT 03 Desa Pematang Lumut serta dua orang warga diterima langsung oleh anggota Komisi III DPRD Tanjab Barat, H Sudirman.

Syafi'i mengatakan, kedatangan mereka untuk dengar pendapat dengan Komisi III DPRD terkait rencana pengeboran minyak dan gas yang akan di lakukan oleh Petrochina.

Menurut Syafi'i, jika pengeboran minyak dilokasi pemukiman masyarakat dilakukan dikuatirkan akan menganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.

Disamping itu, dampak lingkungan sangat terasa. Selain bising, juga asap yang ditimbulkan mesin pengeboran bakal menganggu. Apalagi lokasi pengeboran hanya puluhan meter dari pemukiman penduduk.

Karena itu, warga meminta anggota untuk memfasilitasi warga guna bertemu dengan Badan Pengawas (BP) Migas untuk mencari solusi dan mempertimbangkan rencana pengeboran itu.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Tanjungjabung Barat, H Sudirman mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Minya dan Gas (BP-Migas) yang tidak selektif melakukan pengawasan dan pengaturan tentang masalah pengeboran minyak dan gas.

Sudirman mengangap pengeboran tersebut sudah menyalahi aturan yang ada dalam UU Migas. Karena pengeboran tersebut sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Desa Pematang Lumut tersebut. Dengan adanya pengeboran gas tersebut,masyarakat akan mengalami pencemaran lingkungan seperti asap pengeboran dan kebisingan suara alat-alat pengeboran.

Humas BP-Migas Randan Hutasuhut mengatakan rencana pengemboran tersebut tidak menyalahi aturan yang ada. ''Lokasinya dengan pemukiman masyarakat berjarak 300 meter dari pemukiman dari perumahan masyakat,'' ungkapnya.

Sementara itu, menurut Hendra, salah seorang praktisi hukum, sesuai dengan UU N0. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dimana pada pasal 38 butir 3, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

''Sehingga sebahagian kegiatan Petrochina di kawasan hutan jelas telah melanggar UU 41 tahun 1999 pasal 50 butir 3, berbunyi setiap orang dilarang: butir g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri. Dengan demikian sangat jelas Petrochina telah mengangkangi UU no. 41,'' ujarnya seraya menyebutkan sebahagian besar izin Petrochina masih izin prinsip bukan merupakan izin pinjam pakai kawasan. (ir)

{mos_ri}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar